Dengan ditetapkanya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik pusat maupun PNS Daerah. Bagi PNS yang belum ditetapkan atau yang masih terdapat kesalahan konversi NIP, berdasarkan peraturan Kepala BKN 43 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Perbaikan dan Penerbitan SK Konversi NIP Baru :
Persyaratan:
A. Perbaikan Tanggal Lahir
Persyaratan:
B. Perbaikan Nama
Persyaratan:
C. Perbaikan TMT CPNS
Persyaratan:
D. Perbaikan Jenis Kelamin
Persyaratan: